01 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Penertiban PKL diluar Pasar Induk Rau (PIR) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang nampaknya mendapat banyak pujian dan dukungan dari warganet atau netizen.

Tidak sedikit dari warganet yang mendukung upaya tersebut, dalam membawa perubahan Kota Serang kedepan agar bisa lebih baik lagi, sekaligus menjadikannya tertata menjadi lebih rapih. 

Seperti terlihat pada kolaborasi postingan Instagram antara budirustandi.official, wahyu_nurjamil, pemkotserang, dan dinkopukmperindagkotaserang, yang ditayangkan hari Selasa (29/7/2025) kemarin, dan telah ditonton oleh 20 ribu lebih pengunjung dan mendapat 131 komentar.

Disitu nampak Kasatgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil tengah menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya penertiban para pedagang diluar Pasar Rau, untuk selanjutnya direlokasi kedalam pasar. 

Menurutnya, penertiban sengaja dilakukan dalam upaya mengembalikan fungsi trotoar, jalan raya, dan saluran irigasi agar bisa kembali sebagaimana peruntukan dan fungsinya, setelah sebelumnya sempat dijadikan lapak tempat berjualan oleh pedagang.

Diawali pujian yang datang dari mercon_17 yang menyampaikan atas dukungannya. "mantap pak, tak dukung. Mesti langganan tukang sayur kita kena gusur, " tulisnya. 

"Cakep pak, ayo perlahan kita tata ulang ibukota provinsi ini, malu ih masa mau gini-gini aja, " tulis sudje_nusae

"Mantap, semoga pasar rau semakin indah dan rapih, " tulis bona_nq

"Mantaaap, jadi nyaman parkir buat belanja dipasar, " tulis aminudinteaa

Dan masih banyak lagi pujian lainnya yang disampaikan dari warganet.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Serang melakukan penertiban dan penataan terhadap ratusan pedagang diluar Pasar Induk Rau (PIR), mulai dari Blok M hingga terminal Cangkring, agar selanjutnya direlokasi kedalam pasar. 

Tidak sampai disitu, direncanakan penertiban akan dilanjutkan hingga ke daerah pipa gas yang mengarah ke Cinanggung. 

Pasca ditertibkan, Pemkot Serang akan menerjunkan petugas lapangan agar PKL tidak kembali berjualan diluar PIR, yang bukan sebagaimana tempat dan peruntukannya.(DK/RED)

Share: